Perbuatan Melawan Hukum (lex loci delicti commisi) Hukum yang digunakan adalah hukum tempat dimana perbuatan melawan hukum (PMH) itu dilakukan. Ada 2 teori : The last event theory (Anglo Saxon) hukum yang digunakan berdasarkan locus delicti, ditempat dimana akibat dari suatu perbuatan melawan hukum itu dirasakan.
Berikut contoh-contohnya. Hukum Perkawinan. Ada hukum yang mengatur hubungan perkawinan. Hukum perkawinan termuat dalam UU No. 1 Tahun 1974. Aturan tersebut masuk dalam hukum perdata karena melibatkan hubungan antar individu, yakni suami dan istri.
Contoh Perbuatan Melanggar Hukum. Hukum perkawinan. Hak waris. Peraturan keluarga. Hukum Properti. Hukum pencemaran nama baik. Korupsi. Pencurian. Tindak Penipuan. Pembunuhan. Kesimpulan. Buku Terkait. Materi Terkait Fisika.
Gugatan atas kerugian yang timbul di masyarakat beralasan dengan konstruksi perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheistdaad) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata," kata Fickar, Kamis Kasus positif Covid-19 pada Kamis ini telah mencapai angka 1.037.993 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.331 pasien Covid-19 telah
Analisis Putusan Pengadilan Nomor 418 K/Pdt/2021 "Wanprestasi" dan Nomor 1681 K/Pdt/2020 "Perbuatan Melawan Hukum" Immateriil Dalam Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Putusan Pn Bandung
Contoh Kasus Sebagai contoh gugatan wanprestasi, dapat kita lihat dalam Putusan PN Baubau Nomor 7/Pdt.G.S/2022/PN Bau , bahwa pada tanggal 10 Mei 2021 telah tercapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat dengan melakukan perjanjian utang piutang sebagaimana dibuktikan dengan surat perjanjian utang piutang tertanggal 10 Mei 2021, yang
sebagai akibat perbuatan orang ini diperinci lagi menjadi perikatan yang timbul dari perbuatan menurut hukum (legal act, lawful act, rechtmatige daad) dan perikatan yang timbul dari perbuatan melawan hukum (illegal act, unlawful 2 Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti,
Oleh karenanya perbuatan Tergugat tersebut dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum. Bahwa selanjutnya, menurut hakikat hukumnya, tidak ada satu pun bukti otentik yang menunjukan bahwa Tergugat benar-benar menyewa ruko baik dalam masa 5 tahun (2010-2015) ataupun 7 tahun (2010-2017 ) melainkan hanya atas dasar kekeluargaan belaka.
"Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana". Sedangkan Pasal 49 ayat (2) KUHPberbunyi:
dengan metode penelitian kepustakaan dengan studi kasus terhadap perbuatan melawan hukum atas tindakan tidak mengakui anak luar kawin oleh ayah biologis dalam Putusan Nomor: 935 K/Pdt/1998. Apabila dilihat dari sisi hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, seorang anak luar kawin tidak memiliki hubungan hukum
CoroOQ.