KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang saat ini kita gunakan masih berupa warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda yakni Wetboek van Strafrecht yang sebagaimana ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah. Dalam mewujudkan hukum nasional yang sesuai dengan cita-cita bangsa
Hukum Pidana Adalah; Pengertian, Tujuan, dan Fungsi. Hukum pidana adalah ketentuan ataupun undang-undang atas pemberian sanksi terhadap suatu bentuk pelanggaran. Umumnya, hukum pidana digunakan untuk menghukum seseorang yang berbuat kejahatan, seperti pembunuhan, perampokan, penipuan, dan aksi kriminal lainnya.
Berdasarkan pernyataan Anda, orang gila tersebut hampir melakukan tindak pidana perkosaan. Dalam KUHP, hal tersebut dikenal sebagai tindak pidana percobaan yang diatur dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 17 ayat (1) UU 1/2023 sebagai berikut. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan
Menurut Sudarto, pengertian Pidana sendiri ialah nestapa yang diberikan oleh Negara kepada seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Undang-undang (hukum pidana), sengaja agar dirasakan sebagai nestapa. B. Tujuan Hukum Pidana. Secara konkrit tujuan hukum pidana itu ada dua, ialah :
KUHP maupun UU Fidusia sama-sama mengatur delik tindak pidana penipuan serta penggelapan. Namun UU Fidusia mengatur secara spesifik penipuan dan penggelapan terhadap objek jaminan fidusia, kecuali bila objek belum diikat sempurna sebagai jaminan kebendaan terdaftar saat tempus delicti kejahatan terjadi.
Artkel Hukum Pidana. Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) Written by Dra. Yeni Huriyani, M.Hum. Written by Drs. Zafrullah Salim, MH.
UU ini mengatur mengenai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). UU ini berisi Buku Kesatu dan Buku Kedua. Buku Kesatu UU ini Buku Kesatu berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta Undang-Undang di luar Undang-Undang ini, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah kabupaten/Kota, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang sehingga Buku Kesatu juga menjadi dasar
ANALISIS YURIDIS HUKUM DENGAN KEADILAN TERHADAP PENYELESAIAN KASUS HUKUM NENEK ASYANI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Oleh: Louis Fernando A.S.H. Simanjuntak 110120200039 Dosen: Dr. U Sudjana, S.H., M.Si. MAKALAH PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PADJADJARAN BANDUNG 2021 KATA
Hukum pidana materiil adalah bagian dari sistem hukum yang berkaitan dengan substansi atau materi dari suatu peraturan hukum kriminal. Perbedaan hukum pidana materiil dan formil yaitu, hukum pidana materiil berkaitan dengan apa yang dianggap sebagai kejahatan dan hukumannya, sementara hukum pidana formil berkaitan dengan bagaimana hukum pidana diterapkan dalam praktik, termasuk proses
Ginting, P. (2008). Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi Melalui Hukum Pidana. Universitas Diponegoro. Karmin, N. I. (2019). Tindak Pidana Teknologi Informasi Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Lex Crimen, 8(4), 46. Ketaren, E. (2016). Cybercrime, Cyber Space, dan Cyber Law.
8upWWB.