SLEMAN- Usaha peternakan dengan sistem bagi hasil berdasar Syariah kini banyak dilakukan di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Persentase pembagian keuntungannya berdasarkan keputusan bersama antarpihak. "Usaha ternak kambing di Joglo Tani menerapkan model ekonomi Syariah," jelas TO Suprapto, saat ditemui Mandungan, Margoluwih, Seyegan, Sleman, Daerah Istimewa TernakKambing merupakan salah satu jenis ternak ruminansia kecil. Usaha ternak kambing ini biasanya merupakan usaha peternakan rakyat yang merupakan usaha sambilan dengan tujuan untuk dijadikan tabungan, tetapi cara pemeliharaan kambing yang masih sederhana dan kurang intensif. Cara Sebenarnyamudah saja berikut ini rincian modal usaha ternak kambing bagi pengusaha pemula, antara lain: Bibit Kambing. Bibit kambing harga sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta. Diasumsikan jika bibit kambing perekor sebesar Rp 200 ribu maka modal usaha yang diperlukan untuk membeli 10 ekor kambing adalah Rp 2 juta. Kambingsapera memiliki postur tubuh mendekati kambing PE. Hasil produksi susunya bisa mencapai 4 - 5 liter per hari (Kaleka dan Haryadi, 2013). 5. Kambing alpines Kambing ini berasal dari pegunungan Alpina, Perancis. Kambing ini juga tersebar di Swiss dan Amerika. Warna bulunya putih, hitam, dan coklat. Bagihasil dilakukan setelah kambing di jual, dari bagi hasil ini mampu meningkatkan kesejahteraan dengan tambahan pendapat Rp. 500.000,- sampai Rp. 750.000 dari kambing yang dijual, sehingga mampu menambah pendapatan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan. Beberapasyarat tersebut antara lain: 4. Melakukan pekerjaan dengan jenis usaha yang halal. Kerjasama usaha bagi hasil bisa dilakukan pada berbagai jenis usaha yang halal menurut Islam. Al-Mudharabah ini bisa terjadi pada praktik perdagangan berupa jasa, properti, ekspoitasi hasil bumi, dan sebagainya. DanHukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam-Banda Aceh, Tahun 2018 yang berjudul "Perjanjian Bagi Hasil Mawah Lembu di Kalangan Masyarakat Desa Rabo Kecamatan Seulimun Dalam Perspektif Akad Mudharabah". Skripsi ini merupakan penelitian Normatif yang lebih menekankan pada analisis perjanjian bagi hasil akad mudharabah. AturanBagi Hasil Usaha dalam Islam. Alhamdulillah. Allah sudah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia sebab terdapat kasih sayang Allah kepada hambaNya, termasuk di dalamnya permasalahan ekonomi, baik skala mikro (kecil) ataupun skala makro (besar). Allah subhanahu wata'ala berfirman: "Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran Penelitianini dilatarbelakangi kerjasama bagi hasil pemeliharaan sapi di Desa Rama Murti, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah. Hal tersebut menjadi dasar bagi hasil dimasyarakat khususnya akad mudharabah dalam bagi hasil pemeliharaan hewan ternak sapi yang dilakukan para pihak Dalamkesimpulannya, dapat disimpulkan bahwa sistem bagi hasil ternak kambing sangat berguna bagi masyarakat, terutama bagi para peternak kecil dan menengah. Dengan mengaplikasikan sistem ini, masyarakat dapat memperoleh keuntungan dari ternak kambing tanpa harus mengeluarkan modal besar dan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. tDjD.